![]() |
Ilustrasi ribuan pekerja di Indonesia masih dibayar di bawah UMR. (Foto: iStockphoto) |
BANYUWANGITERKINI.ID - Meski Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang upah minimum, ribuan pekerja di berbagai sektor masih menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar pekerja untuk hidup layak.
Artikel ini akan membahas:
- Realitas pahit upah di bawah UMR di Indonesia
- Hak-hak pekerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
- Cara efektif melaporkan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Apa Itu UMR dan Mengapa Penting?
UMR atau Upah Minimum Regional adalah batas upah paling rendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. UMR kini lebih dikenal sebagai UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP dan UMK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Permasalahan: Upah di Bawah UMR Masih Marak
Banyak pekerja di Indonesia, terutama di sektor informal, buruh pabrik, dan industri kecil, masih menerima upah jauh di bawah standar minimum. Hal ini terjadi karena:
- Kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan
- Ketidaktahuan pekerja mengenai hak-haknya
- Lemahnya posisi tawar pekerja dalam proses perekrutan
- Bentuk kerja tidak tetap seperti outsourcing dan kontrak yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban upah minimum
Data dan Fakta: Kondisi Upah Pekerja Indonesia
Menurut laporan dari BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2024:
- Sekitar 34% pekerja formal dan informal menerima upah di bawah UMR
- Di sektor pertanian dan perikanan, angka ini bahkan mencapai 50%
- Rata-rata upah buruh harian masih berada di kisaran Rp60.000 - Rp90.000/hari di banyak daerah
Hak-Hak Pekerja Menurut Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU ini menjelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 88)
2. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 36 Tahun 2021
- Mengatur formula penetapan upah minimum berdasarkan variabel ekonomi
- Memberikan jaminan terhadap kepatuhan perusahaan membayar UMP/UMK
- Memberi sanksi tegas bagi pelanggar aturan pengupahan
3. Hak-Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi
- Upah minimum (UMP/UMK) sesuai lokasi kerja
- Upah lembur
- THR (Tunjangan Hari Raya)
- Cuti tahunan dan cuti haid/melahirkan
- Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
Solusi: Edukasi dan Pemberdayaan Pekerja
Akar permasalahan sering kali adalah minimnya pengetahuan pekerja tentang hak-hak mereka. Berikut langkah konkret yang perlu dilakukan:
1. Sosialisasi Hak Pekerja
Lembaga seperti serikat pekerja, NGO buruh, hingga Dinas Ketenagakerjaan daerah perlu aktif mengedukasi pekerja tentang hak-haknya.
2. Transparansi Perusahaan
Perusahaan wajib membuka struktur dan skala upah, serta memberi informasi yang jelas kepada calon pekerja.
3. Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja perlu diperkuat agar dapat menjadi jembatan advokasi dan negosiasi antara pekerja dan pengusaha.
4. Literasi Hukum Digital
Pekerja harus melek informasi digital. Banyak platform resmi seperti kemnaker.go.id, lapor.go.id, dan aplikasi Siap Kerja milik Kemenaker yang dapat dimanfaatkan untuk belajar dan mengadukan pelanggaran.
Cara Melaporkan Upah Tidak Sesuai UMR ke Disnaker
Jika kamu atau rekan kerjamu dibayar di bawah UMR, jangan diam saja. Berikut cara resmi melaporkan pelanggaran:
A. Syarat dan Dokumen
- Bukti hubungan kerja (kontrak, slip gaji, dll)
- Identitas diri dan perusahaan
- Kronologi pelanggaran
B. Langkah-Langkah Melapor
1. Langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota
- Datang ke kantor Disnaker setempat
- Ajukan pengaduan secara tertulis
- Disnaker akan memanggil perusahaan untuk mediasi
2. Melalui Layanan Online
- Website: https://kemnaker.go.id
- Aplikasi Siap Kerja (Google Playstore)
- Platform LAPOR: https://www.lapor.go.id
3. Melalui Serikat Pekerja
Jika tergabung dalam serikat, kamu bisa meminta bantuan untuk advokasi hukum
C. Sanksi bagi Perusahaan
Sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar aturan pengupahan dapat dikenai:
- Denda administratif
- Pembayaran kekurangan upah
- Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta
Tips untuk Pekerja: Cegah Eksploitasi Sejak Awal
- Cek UMR daerah sebelum menerima tawaran kerja
- Tanyakan struktur upah secara terbuka saat wawancara
- Simpan semua bukti kerja dan pembayaran upah
- Gabung dengan komunitas atau serikat pekerja
- Jangan takut untuk melapor jika hakmu dilanggar
Menerima upah di bawah UMR bukan hanya tidak adil, tapi juga melanggar hukum. Pemerintah telah menyediakan jalur hukum dan administratif untuk melindungi pekerja, tetapi kesadaran dan keberanian dari para pekerja sangat dibutuhkan.
Sebagai pekerja, kamu punya hak untuk hidup layak dan bermartabat. Jangan biarkan ketidaktahuan membuatmu terus dieksploitasi. Edukasi dirimu, suarakan hakmu, dan lawan ketidakadilan.***
Referensi: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Situs resmi Kemenaker: https://kemnaker.go.id dan Badan Pusat Statistik (BPS), Laporan Tenaga Kerja 2024.