Ilustrasi karyawan toko. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini - Karyawan toko sering kali dihadapkan pada situasi di mana hak-hak mereka kurang diperhatikan. Mulai dari upah yang kurang sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak tanpa perlindungan yang jelas. Namun, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan toko sebenarnya memiliki hak yang sama dengan pekerja/buruh lain di perusahaan manapun.
Apakah Karyawan Toko Sama dengan Pekerja/Buruh?
Dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, istilah pekerja/buruh mencakup setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Karyawan toko yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dari pemilik toko termasuk dalam kategori pekerja/buruh. Karena itu, karyawan toko berhak mendapatkan perlindungan yang diatur oleh undang-undang, termasuk perjanjian kerja, upah, hari libur, dan hak saat diberhentikan kerja.
Pemilik toko, sebagai pemberi kerja, termasuk dalam kategori pengusaha, baik dalam usaha mikro, kecil, maupun besar, dan terikat pada kewajiban yang sama dengan pengusaha di sektor lain.
Hak Karyawan Toko atas Upah
Upah menjadi salah satu isu paling krusial bagi karyawan toko. Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak atas upah yang layak. Untuk usaha mikro dan kecil, seperti toko, aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten tidak berlaku. Namun, upah karyawan toko tetap harus disepakati antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan minimal:
50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Jika upah yang diterima karyawan toko berada di bawah standar ini, maka pemilik toko dapat dianggap melanggar aturan pengupahan.
Hak Karyawan Toko atas Hari Libur
Selain hak atas upah, karyawan toko juga berhak atas waktu istirahat dan hari libur. Menurut Pasal 85 UU Ketenagakerjaan, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Jika karyawan toko tetap diharuskan bekerja pada hari libur, pemilik toko wajib memberikan upah kerja lembur.
Selain itu, setiap pekerja termasuk karyawan toko berhak mendapatkan minimal 1 hari libur untuk setiap 6 hari kerja. Ini merupakan hak istirahat wajib yang tidak bisa dihilangkan oleh pengusaha, bahkan dalam usaha kecil sekalipun.
Hak Karyawan Toko Jika di-PHK
PHK merupakan hal yang sering terjadi dalam dunia usaha, termasuk di toko-toko kecil. Namun, pemutusan hubungan kerja harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum. Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, jika pemilik toko memutuskan hubungan kerja, mereka wajib memberikan:
Uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja.
Uang penghargaan masa kerja, jika karyawan telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Uang penggantian hak, seperti sisa cuti atau upah yang belum dibayar.
Jika karyawan toko diberhentikan tanpa pembayaran pesangon atau hak-hak lainnya, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dilaporkan ke instansi terkait.
Kesimpulan
Sebagai karyawan toko, Anda memiliki hak-hak yang diakui oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mulai dari upah, hari libur, hingga hak saat di-PHK, semuanya dijamin oleh undang-undang, meskipun Anda bekerja di usaha kecil seperti toko. Jika ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, Anda dapat menuntut keadilan melalui mekanisme yang ada.***