Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir. (Foto: Kemenag RI) |
Banyuwangi Terkini - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak memungut biaya apapun.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, setelah munculnya laporan mengenai adanya pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan program percepatan PPG.
“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” tegas Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir di Jakarta, (Rabu 25/9/2024).
Munir mengingatkan kepada seluruh guru PAI agar berhati-hati terhadap oknum yang berusaha memanfaatkan program PPG untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mengimbau para guru yang mengalami atau mendengar kasus pungli segera melaporkannya kepada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota atau kepada aparat penegak hukum setempat.
“Laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” sambungnya.
Munir menjelaskan bahwa pembiayaan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.
“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” tegas Munir.
Berdasarkan aturan tersebut, dana untuk penyelenggaraan PPG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenag, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah, serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.
“Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut,” sambungnya.
Menanggapi adanya laporan pungli berkedok percepatan PPG di Magelang, Munir menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah mengeluarkan program percepatan PPG.
Kasus tersebut, menurut Munir, murni tindakan oknum yang mencari keuntungan pribadi. Ia mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan menyatakan kesiapan Kemenag untuk berkolaborasi dalam proses hukum.
"Jadi saya tegaskan lagi, pembiayaan PPG harus dari instansi yang telah diatur dalam regulasi, tidak ada selain itu, apalagi diming-imingi program percepatan, agar segera mendapat panggilan untuk ikut PPG. Guru-guru PAI jangan tergiur dengan tawaran-tawaran model seperti ini", tandasnya.
Kemenag juga berpesan kepada seluruh guru PAI untuk fokus pada peningkatan kompetensi tanpa khawatir tentang biaya tambahan yang tidak sah. Dengan demikian, para guru dapat terus menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa terjebak dalam praktik pungli yang merugikan.***