GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun, Menteri PAN-RB Ancam Pecat ASN Terlibat Judol

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas ancam pecat ASN yang terlibat judi online. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. 

Langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan judi online (judol) yang semakin marak, bahkan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, ASN yang terlibat dalam judol akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Azwar Anas menekankan bahwa tindak pidana perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun. Data ini memicu pemerintah untuk segera bertindak dan memperketat pengawasan di kalangan ASN.

Dalam SE tersebut, Azwar Anas menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung di setiap instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai. Jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam perjudian daring, pejabat yang bersangkutan harus segera memberikan teguran atau peringatan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," jelasnya.

Bagi ASN yang telah menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

Tidak hanya bagi ASN, SE ini juga menegaskan tindakan terhadap tenaga non-ASN. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat judi online akan diberhentikan sesuai perjanjian kerja. 

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tukasnya.

Selain penindakan, Anas juga mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan kampanye atau gerakan anti-judi daring. ***

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network