Ilustrasi video asusila guru madrasah dan murid di gorontalo. (Foto: Freepik) |
Banyuwangi Terkini - Sebuah video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo beredar luas di jejaring media sosial, memicu keprihatinan publik.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyesalkan kejadian ini dan memastikan bahwa pelaku akan menerima sanksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.
Lebih lanjut, Thobib menyatakan bahwa tindakan asusila ini jelas melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. Thobib menekankan bahwa sanksi yang diberikan akan menjadi upaya untuk menegakkan disiplin sekaligus memberikan efek jera.
Sementara itu, terkait siswa madrasah yang diduga terlibat dalam video tersebut, Kemenag meminta agar Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian khusus, terutama dari sisi psikologis dan sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan dukungan yang diperlukan bagi para korban.
Thobib juga mendukung langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum terkait kasus ini.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.***