Buronan Internasional asal China, Lin Qiang ditangkap di Bali terkait skema Ponzi Rp 210 Triliun. (Foto: PMJ) |
Banyuwangi Terkini - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI berhasil menangkap buronan internasional asal China, Lin Qiang (39), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (1/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Red Notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau. Lin Qiang diketahui terlibat dalam kasus penipuan investasi menggunakan skema Ponzi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 210 triliun atau setara dengan 100 miliar yuan China.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik, Rp 210 triliun atau dalam mata uang China itu 100 M," ujar Silmy dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Perlu diketahui, skema Ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan yang diberikan kepada investor bukan berasal dari laba operasi perusahaan, melainkan dari uang yang diinvestasikan oleh anggota baru. Modus ini digunakan Lin Qiang untuk menipu ribuan korban hingga menyebabkan kerugian besar.
Penangkapan Lin Qiang dimulai dari permintaan bantuan yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi dari Konselor Polisi RRT (Republik Rakyat Tiongkok) Jakarta pada tanggal 27 September 2024. Surat tersebut berisi informasi tentang upaya pelarian Lin Qiang ke Bali.
Tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan teknologi face recognition untuk mengidentifikasi Lin Qiang, yang tiba di Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan paspor Turki dengan identitas Joe Lin. Sistem di Bandara Ngurah Rai berhasil mendeteksi kemiripan wajahnya, meskipun ia menggunakan visa on arrival (VoA).
Pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menemukan bahwa Lin Qiang sedang berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines, namun upayanya gagal karena tertahan di auto gate bandara.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menegaskan bahwa kerjasama antar lembaga dalam menangani kejahatan transnasional merupakan praktik yang umum dilakukan oleh Polri dan pihak Imigrasi. Kapolri selaku Kepala Interpol memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan upaya tersebut.
"Jadi antara Polri dengan imigrasi, kami sudah terbiasa di lapangan, dimanapun bahkan dalam setiap pertemuan interpol kami selalu bersama untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman transnasional crime," ujar Krishna.***