GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Harta Rp 16 Miliar Milik Pasutri Judi Online Komdigi Disita Polisi, Begini Rinciannya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mencatatkan kemajuan dalam pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kali ini, pasangan suami istri berinisial A alias M dan D berhasil ditangkap dengan total aset sitaan mencapai Rp 16 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyita uang tunai serta berbagai aset dari kedua tersangka.

“Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menangkap 23 tersangka yang terdiri dari oknum pegawai Komdigi dan sipil. 

Beberapa tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial AK, AJ, HF, HE, MN, DM, B, BK, serta A alias M.

Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka A alias M merupakan suami dari tersangka D, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aset-aset lain yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online tersebut.

“(Rp 16 miliar) Total keseluruhan ya. Dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita berbagai barang bukti senilai lebih dari Rp 73,7 miliar terkait kasus ini. 

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, serta aset mewah lainnya.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).

Uang tunai tersebut terdiri dari:

  • Rp35,7 miliar dalam rupiah
  • SGD2.955.779 (setara Rp35 miliar)
  • USD183.500 (setara Rp2,88 miliar)
Selain uang tunai, polisi juga menyita:
  • Logam mulia 215,5 gram
  • 34 unit handphone
  • 23 unit laptop
  • 16 unit mobil
  • 4 unit bangunan
  • 2 senjata api, dan berbagai aset lainnya.

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi peran semua pihak yang terlibat, baik bandar judi maupun oknum internal Komdigi.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close