GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Mampu Ubah Arah Perdagangan Dunia, Ini Pengaruh GATT Terhadap Perekonomian Indonesia

Ilustrasi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini - Perdagangan internasional adalah salah satu pilar utama perekonomian global. Selama beberapa dekade, peraturan dan kesepakatan perdagangan telah memainkan peran penting dalam membentuk lanskap ekonomi dunia. Salah satu kesepakatan yang paling berpengaruh dalam sejarah perdagangan adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). 

Diperkenalkan pada tahun 1948, GATT tidak hanya bertujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan antarnegara, tetapi juga untuk mempromosikan kerja sama ekonomi yang lebih erat di antara anggotanya. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana GATT telah berhasil mengubah arah perdagangan dunia dan dampaknya yang luas terhadap perekonomian global. 

Kita akan melihat transformasi yang dihasilkan oleh GATT dalam konteks peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan pasar, serta penguatan hubungan perdagangan internasional. Seperti dikutip dari jurnal berjudul "Perkembangan Baru dalam GATT dan Perubahan dalam Lingkungan Perdagangan Dunia" (A. Kilpatrick dan Djisman S. Simandjuntak, 1984), yang membahas perkembangan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) serta perubahan dalam lingkungan perdagangan global. 

Latar Belakang GATT

Dilansir dari situs pijarbelajar.id dengan judul “GATT: Latar Belakang, Tujuan, Lambang, Anggota, Sejarah dan Pengaruhnya”, GATT adalah sebuah organisasi ekonomi global yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Latar Belakang dari berdirinya GATT adalah karena kondisi perekonomian yang kacau setelah adanya Perang Dunia II. Hal inilah yang kemudian mendorong banyak negara untuk melakukan kerjasama agar bisa melewati Krisis tersebut. 

Selain itu, GATT juga dilatarbelakangi dengan adanya keinginan dari berbagai negara di dunia untuk melakukan negosiasi atas perdagangan internasional yang bebas. Pada dasarnya tujuan utama dibentuknya GATT adalah untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang damai dan aman bagi pelaku usaha.

Sejarah Berdirinya GATT 

Lahirnya organisasi ini melalui perjanjian umum yang membahas tarif dan perdagangan, dibuat pada tanggal 30 Oktober 1947. Perjanjian umum itu kemudian disetujui oleh 23 negara. Sebagai bagian dari Komite Persiapan yang dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada tahun 1946, ke-23 negara tersebut bertanggung jawab untuk menyusun piagam Organisasi Perdagangan Internasional (ITO). Ini dianggap sebagai upaya terakhir dari tiga lembaga ekonomi pasca Perang Dunia II. 

Sebelum kebijakan komersial ITO diberlakukan, GATT dibuat sebagai langkah antisipasi. Karena tidak ada komitmen untuk melakukan ratifikasi, ITO akhirnya tidak dapat bertahan lagi. Jadi, GATT adalah satu-satunya alat internasional yang mengatur perilaku perdagangan global. GATT Berlaku (1948) Akhirnya berlaku pada tanggal 1 Januari 1948 dan mulai berfungsi sebagai lembaga yang mengatur perdagangan internasional. 

GATT telah melakukan delapan sesi perundingan selama keberadaannya di Havana, Kuba, dari Februari hingga Maret. Sesi kedelapan dilakukan di Uruguay. Peran dan Fungsi GATT digantikan oleh WTO (1994). Ini disebabkan oleh fakta bahwa GATT pada dasarnya adalah organisasi sementara yang bertujuan untuk menggantikan peran dan fungsi ITO. Akibatnya, meskipun GATT telah berkembang menjadi lembaga yang signifikan, GATT tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai organisasi. Jadi, setelah banyak perundingan, GATT berubah pada tahun 1994. Perjanjian Uruguay menggantikannya dengan WTO (World Trade Organization).

Tujuan Utama dan Prinsip GATT

Pada dasarnya tujuan utama dibentuknya GATT adalah untuk menciptakan iklim perdagangan internasional yang damai dan aman bagi pelaku usaha. 

Bagi masyarakat dunia GATT dibentuk dengan tujuan lainnya, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Memperluas produksi dan pertukaran barang dalam perdagangan internasional.
  2. Meningkatkan peluang atau kesempatan kerja. 
  3. Menyelesaikan masalah dan hambatan yang menjadi penghalang dalam perdagangan internasional. 
  4. Meningkatkan penggunaan sumberdaya yang ada di dunia agar lebih efisien.
  5. Menghapus segala perlakukan diskriminasi yang terjadi dalam perdagangan internasional.

Prinsip sistem perdagangan GATT

Dilansir dari situs resmi wto.org dengan judul "Prinsip sistem perdagangan", Prinsip-prinsip dasar Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan adalah:

  • Most Favoured Nation (MFN)

Prinsip yang mengharuskan semua anggota GATT diperlakukan sama. Prinsip ini juga dikenal sebagai negara yang paling difavoritkan.  

  • Transparansi

Prinsip yang mengharuskan kebijakan dan perlakuan perdagangan yang dilakukan suatu negara harus transparan, jelas, dan terbuka. 

  • Non Tariff Measures

Prinsip yang mengharuskan negara anggota GATT hanya melindungi produk dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk produk impor. 

  • National Treatment

Prinsip non-diskriminasi yang melarang diskriminasi terhadap produk domestik dan produk impor. 

Selain itu, prinsip-prinsip lain dalam GATT adalah Tarif sebagai instrumen tunggal untuk proteksi, Persaingan yang adil, Restriksi kuantitatif, Waiver dan pembatasan darurat atas impor. 

GATT berfungsi sebagai forum konsultasi dan penyelesaian sengketa perdagangan internasional antara negara-negara anggota.

Dampak GATT Bagi Indonesia

Dikutip dari jurnal berjudul "Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia" (Agus Suprijanto Jurnal Ilmiah CIVIS 1 (2), 2011), globalisasi ekonomi berdampak pada hukum ekonomi nasional yang harus tampil sebagai mekanisme pengintegrasi yang dapat mengharmonisasikan berbagai kepentingan internal bangsa, kepentingan nasional dan internasional dan antar sektor kehidupan nasional. 

Secara ekonomi terjadi tekanan perdagangan yang semakin kompetitif, multi nasionalisasi produksi, integrasi pasar keuangan dan masuknya investasi modal global. Dalam menghadapi dampak globalisasi ekonomi menggunakan strategi berperan aktif dalam proses negosiasi dengan aktor-aktor globalisasi serta menciptakan hukum ekonomi nasional khususnya tentang penanaman modal asing yang mengakomodir kepentingan nilai global untuk dimanfaatkan bagi perkembangan perikonomian nasional.

Kesimpulan

Peran General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam mengubah arah perdagangan dunia tidak bisa dianggap remeh. Melalui serangkaian negosiasi dan reformasi yang berkelanjutan, GATT berhasil menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih terbuka dan adil. Dampaknya terhadap perekonomian global sangat signifikan, mulai dari penurunan tarif, peningkatan volume perdagangan internasional, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi di banyak negara. 

GATT juga memfasilitasi integrasi ekonomi global yang lebih dalam dan memperkuat hubungan antarnegara. Transformasi ini tidak hanya menguntungkan negara-negara maju, tetapi juga memberikan peluang bagi negara berkembang untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam perdagangan global. Dengan demikian, warisan GATT masih terasa hingga hari ini, membentuk fondasi bagi sistem perdagangan internasional modern yang kita kenal saat ini.***

Penulis: Nuno, Leily, Icha, Fiqih, dan Azzaro

Editor: Satria

Ketik kata kunci lalu Enter