![]() |
Ilustrasi jalur penerimaan murid baru SPMB 2025 resmi ditetapkan. (Foto: Unsplash) |
Banyuwangi Terkini - Pemerintah resmi mengubah sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sistem ini tetap mempertahankan empat jalur penerimaan, tetapi dengan beberapa perubahan pada kuota dan mekanisme seleksi.
“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama ada domisili atau tempat tinggal murid, kedua prestasi, ketiga jalur afirmasi, dan keempat jalur mutasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Selain perubahan nama, pemerintah juga menetapkan penyesuaian kuota pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Sementara itu, untuk tingkat sekolah dasar (SD), kuota penerimaan tetap sama seperti sebelumnya.
Lantas, apa saja perbedaan jalur penerimaan dalam SPMB 2025?
Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam SPMB 2025
Berikut perbedaan dan mekanisme empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB 2025:
1. Jalur Domisili (Zonasi yang Disempurnakan)
Jalur domisili merupakan kelanjutan dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan. Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang memungkinkan penerapan lebih fleksibel sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Prinsip utamanya tetap mendekatkan domisili siswa dengan sekolah tujuan untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata.
2. Jalur Prestasi (Akademik, Non-Akademik, dan Kepemimpinan)
Jalur prestasi dalam SPMB 2025 diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Prestasi akademik: Meliputi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan berbagai kompetisi akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik: Meliputi olahraga, seni, budaya, bahasa, serta kepemimpinan, seperti keaktifan dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Pramuka, atau organisasi lainnya.
Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi, baik melalui jalur kompetisi maupun non-kompetisi, untuk masuk ke sekolah yang diinginkan tanpa harus mempertimbangkan faktor domisili.
3. Jalur Afirmasi (Prioritas untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas)
Jalur afirmasi tetap dipertahankan sebagai mekanisme penerimaan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi ditingkatkan pada beberapa jenjang pendidikan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif.
4. Jalur Mutasi (Khusus untuk Anak Pindahan dan Anak Guru)
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugas ke daerah tertentu. Selain itu, jalur ini juga memberikan kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.
Kuota Penerimaan Siswa dalam SPMB 2025
Pemerintah telah menetapkan persentase kuota penerimaan siswa baru pada setiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. SD (Sekolah Dasar)
Jalur Domisili: Minimal 70%
Jalur Afirmasi: Minimal 15%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Tidak tersedia
2. SMP (Sekolah Menengah Pertama)
Jalur Domisili: Minimal 40% (berkurang dari sebelumnya 50%)
Jalur Afirmasi: Minimal 20% (naik dari sebelumnya 15%)
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 25% (sebelumnya hanya dari sisa kuota)
3. SMA (Sekolah Menengah Atas)
Jalur Domisili: Minimal 30% (berkurang dari sebelumnya 50%)
Jalur Afirmasi: Minimal 30% (naik dari sebelumnya 15%)
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 30% (sebelumnya hanya dari sisa kuota)
Perubahan Signifikan dalam SPMB 2025
Beberapa perubahan penting dalam SPMB 2025 yang perlu diperhatikan oleh calon siswa dan orang tua:
- Penerimaan SMA dilakukan lintas kabupaten/kota dan penetapannya di level provinsi.
- Kuota jalur afirmasi meningkat, terutama untuk SMP dan SMA, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi mengalami peningkatan kuota, termasuk menambahkan kepemimpinan sebagai kriteria penerimaan.
- Sistem zonasi (jalur domisili) tetap ada, tetapi dengan fleksibilitas lebih besar sesuai kebijakan daerah.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menghadirkan sejumlah perubahan penting dalam mekanisme seleksi siswa baru, terutama pada jenjang SMP dan SMA. Jalur prestasi kini lebih inklusif dengan memasukkan kepemimpinan sebagai faktor seleksi, sementara jalur afirmasi diperluas untuk membantu lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan perubahan ini, diharapkan akses pendidikan di Indonesia menjadi lebih adil dan merata. Bagi calon siswa dan orang tua, penting untuk memahami mekanisme pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan masuk ke sekolah favorit.
Tetap pantau informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran SPMB 2025 dan persyaratan lengkapnya!***