GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Rujak Soto dan Kue Bagiak Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Ilustrasi Rujak Soto kuliner khas Banyuwangi. (Foto: humas/kab/bwi)

Banyuwangi Terkini - Dua kuliner khas Banyuwangi, Rujak Soto dan Kue Bagiak, resmi mendapat pengakuan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengakuan ini memperkuat posisi kedua kuliner tersebut sebagai makanan asli Banyuwangi dan sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap warisan budaya lokal.

Surat pencatatan KIK diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025. Dengan ini, total sudah ada tujuh kuliner Banyuwangi yang tercatat sebagai KIK Pengetahuan Tradisional.

“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, lima kuliner khas Bumi Blambangan telah lebih dulu mendapatkan pencatatan KIK, yaitu Sego Cawuk, Sego Tempong, Pecel Pitik, Ayam Kesrut, dan Pecel Rawon.

Ipuk menjelaskan, sejak tahun 2021 Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi 220 pengajuan pencatatan KIK kepada Kemenkumham. Produk-produk tersebut meliputi kuliner, kriya, hingga nama dagang, yang sebagian besar kini telah sah terdaftar sebagai kekayaan komunal.

Tak berhenti di situ, Pemkab juga terus mendorong pencatatan produk budaya lainnya. Dua di antaranya adalah kuliner khas seperti Tahu Walik dan Pindang Koyong yang sudah diajukan sejak 2023.

“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.

Selain itu, lanjut dia, di tahun ini pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi. 

Selain melindungi kekayaan komunal, Pemkab Banyuwangi juga aktif mendorong masyarakat untuk mendaftarkan karya intelektual pribadi seperti merek dagang, hak cipta, dan desain industri. Edukasi dan pendampingan terus dilakukan agar pelaku UMKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.

“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.

Sebagai contoh, tahun ini Pemkab memfasilitasi pendaftaran merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan oleh PT Pandawa Agri Indonesia, perusahaan pertanian asal Banyuwangi.

“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkas Ipuk.***

kuda5000

Ketik kata kunci lalu Enter

close