![]() |
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (Foto: Humas Pemprov Jatim) |
Banyuwangi Terkini - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyusun aturan teknis terkait penggunaan sound system, termasuk yang kerap disebut sound horeg, dalam berbagai kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan sound system yang semakin marak namun belum memiliki acuan regulasi yang jelas, terutama soal aspek teknis dan norma sosial.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa meskipun penggunaan sound system diperbolehkan, saat ini masih ada perdebatan mengenai istilah “horeg” yang belum tercantum secara formal dalam regulasi resmi.
“Sound system itu boleh. Tapi kita harus atur yang dibolehkan dalam konteks lalin, medis, pencemaran suara, dan juga dalam norma,” ujar Emil dalam pernyataannya di Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Emil, empat norma utama yang dijadikan landasan dalam penyusunan aturan tersebut meliputi:
- Batas desibel suara
- Dimensi kendaraan pengangkut sound system
- Area terlarang (seperti rumah sakit dan tempat ibadah)
- Rute atau jalan tertentu yang tidak boleh dilalui
Ketentuan ini disusun agar pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum dan ketertiban sosial.
Emil menambahkan, beberapa negara telah menerapkan model penggunaan sound system secara terbatas untuk parade atau karnaval, seperti penggunaan kendaraan berhias lampu dengan pergerakan lambat di rute-rute khusus. Model seperti ini sedang dikaji lebih lanjut oleh Pemprov Jatim sebagai referensi pengaturan di tingkat lokal.
Penyusunan regulasi ini ditangani oleh tim kecil lintas sektor yang diketuai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, dengan dukungan dari Polda Jatim dan sejumlah dinas teknis lainnya. Aturan ini dirancang untuk menjadi panduan resmi menjelang puncak perayaan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.***