GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Tok! Forkopimda Banyuwangi Terbitkan Aturan Karnaval Agustusan dan Sound Horeg

Rapat koordinasi yang digelar Forkopimda Banyuwangi terkait aturan karnaval agustusan dan sound horeg. (Foto: humas/kab/bwi)

Banyuwangi Terkini – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025). Hasil dari pertemuan tersebut adalah Kesepakatan Bersama untuk mengatur pelaksanaan karnaval agustusan serta penggunaan sound system (sound horeg) di Banyuwangi.

Kesepakatan ini muncul sebagai bentuk respon terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait potensi gangguan kenyamanan dan keamanan saat pelaksanaan kegiatan agustusan yang kerap diwarnai dengan suara sound system berlebihan serta tampilan-tampilan yang dinilai tak sesuai norma.

“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, seperti Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Sejumlah ormas dan tokoh masyarakat juga turut memberikan masukan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tidak ketinggalan budayawan, kepala desa, dan perwakilan Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Dalam kesepakatan tersebut, kegiatan karnaval dan pawai budaya yang digelar selama Agustus wajib mengangkat tema-tema yang berkaitan dengan perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, serta inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme.

“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” tegas Ipuk.

Sementara itu, penggunaan sound system juga diatur secara teknis dan ketat. Berikut poin-poin penting yang disepakati:

  • Maksimal 6 sap speaker yang boleh digunakan
  • Batas kebisingan maksimal 85 desibel
  • Pengangkutan menggunakan kendaraan pick up
  • Tidak diperbolehkan memakai kendaraan truk besar atau modifikasi ekstrem

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujarnya.

Ketua KBSB (Keluarga Besar Sound System Banyuwangi), Mahfud Efendy, menyambut baik adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan siap mendukung dan mematuhi aturan yang telah disepakati.

“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” katanya.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close