![]() |
Pemkab tegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB di Banyuwangi. (Foto: Humas Pemkab) |
BANYUWANGITERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif PBB.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo, memastikan kabar tersebut tidak benar.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Guntur juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar. Ia menambahkan, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dengan menaikkan tarif pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa perhitungan tarif PBB-P2 tetap sama seperti sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single-tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menjelaskan dalam peraturan daerah tersebut Pasal 9 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif.
Samsudin menyebutkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sampai dengan Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1 hingga Rp5 miliar sebesar 0,2 persen dan NJOP Rp5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, menurut Samsudin, Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat menggunakan single-tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil dari ambang tertinggi.
"Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya alias sama sekali tidak ada kenaikan, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Ini tidak menyalahi aturan, Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati," katanya.
Selain tidak menaikkan tarif PBB, menurut Samsudin selama ini Pemkab Banyuwangi justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
"Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024," ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, yang juga Ketua Gabungan Komisi II dan III dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Intinya tidak ada kenaikan, tetap seperti sebelumnya,” ujarnya.***