![]() |
| Pengacara muda asal Banyuwangi, Rahmad Akbar Maulana, S.H. (Foto: Istimewa) |
BANYUWANGITERKINI.ID - Perceraian sering kali menjadi jalan terakhir bagi pasangan suami istri yang sudah tidak menemukan titik temu dalam rumah tangga. Namun di tengah proses tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan apakah perkara cerai tetap bisa diproses apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat hadir langsung di persidangan.
Pertanyaan itu kerap muncul terutama bagi pasangan yang sedang bekerja atau tinggal di luar negeri sehingga tidak memiliki kesempatan untuk pulang ke daerah asal guna mengikuti proses sidang perceraian di pengadilan agama.
Pengacara muda asal Banyuwangi, Rahmad Akbar Maulana, S.H, menjelaskan bahwa pada dasarnya para pihak diwajibkan hadir dalam proses perceraian, khususnya saat tahapan mediasi.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2016. Dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
“Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan ataupun tanpa didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Akbar saat diminta keterangan, Rabu (27/05).
Mediasi Jadi Tahapan Penting Dalam Proses Perceraian
Alumni Fakultas Syariah UIN KH. Achmad Siddiq Jember ini menjelaskan, baik pihak penggugat maupun tergugat wajib mengikuti proses mediasi di Pengadilan Agama sesuai domisili pernikahan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Mediasi sendiri menjadi bagian penting dalam perkara perceraian karena pengadilan masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga.
Meski demikian, proses hukum tetap dapat berlanjut apabila pihak tergugat tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan mediasi oleh pengadilan.
“Jika tergugat tidak hadir selama tiga kali panggilan, maka proses hukum tetap bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas pengacara yang juga tergabung dalam Kantor Hukum Humanity Justitia ini.
Sidang Cerai Bisa Dilakukan Secara Online
Lalu bagaimana jika kedua pihak sama-sama tidak dapat hadir secara langsung di pengadilan? Akbar mengungkapkan bahwa proses perceraian tetap dapat berjalan melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court sesuai aturan terbaru Mahkamah Agung.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung memperkuat layanan pengadilan elektronik agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan hukum secara lebih mudah dan efisien, termasuk bagi warga yang berada di luar daerah maupun luar negeri.
Dengan sistem tersebut, proses mediasi hingga persidangan dapat dilakukan secara daring sesuai ketentuan pengadilan.
Kuasa Hukum Bisa Mewakili Persidangan
Setelah proses mediasi online selesai, pihak penggugat maupun tergugat juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili tahapan persidangan berikutnya hingga putusan Pengadilan Agama diterbitkan.
Artinya, pasangan suami istri tetap dapat mengurus perceraian meskipun tidak hadir secara langsung dalam seluruh proses persidangan.
Meski begitu, Akbar yang kerap menangani berbagai macam perkara di wilayah Jawa Timur, khususnya Banyuwangi ini, tetap menyarankan kedua belah pihak hadir apabila memungkinkan.
Hal itu karena terdapat berbagai dokumen, administrasi, serta persyaratan hukum yang harus dipenuhi selama proses persidangan berlangsung.
“Kehadiran para pihak tetap lebih baik agar proses administrasi dan persyaratan selama sidang dapat berjalan lebih lancar,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Akbar juga memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan baik secara tatap muka maupun online melalui WhatsApp 085189528247.***
