GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Pemprov Jatim Minta Kepala Daerah Tindaklanjuti Kenaikan PBB P2, DPRD: Jangan Sampai Seperti di Pati

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak bersama Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono usai paripurna. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

BANYUWANGITERKINI.ID – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemerintah daerah di Jatim harus proaktif menyikapi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Emil saat menghadiri kegiatan di DPRD Jatim, Sabtu (16/8/2025).

“Kami juga minta bupati/walikota menerima apirasi masyarakat. Tapi sebaliknya, jangan nunggu masyarakat yang protes dulu. Kalau bisa dicek, sama sama dicek secara proaktif, apakah ada objek pajak yang naiknya tinggi karena kalau naiknya tinggi tentu itu akan memberatkan masyarakat,” ujar Emil.

Emil menambahkan, Pemprov Jatim sesuai arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga meminta pemerintah kabupaten/kota melayani masyarakat yang melakukan banding atas tagihan PBB dengan baik dan transparan.

"Jadi harus dicek secara proaktif tapi juga masyarakat yang datang untuk banding dilayani dengan baik. Itu kira-kira prinsip besarnya dan kita terus berkomunikasi dengan Bupati Walikota," imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur, Dr H Rasiyo, MSi, mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota tidak gegabah dalam menaikkan tarif PBB P2.

Menurutnya, kondisi perekonomian masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih, sehingga kenaikan pajak berpotensi menambah beban.

“Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Jadi proses pengambilan keputusan hendaknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau memang DPRD setuju, lantas OPD yang menangani ditanya pemasukan yang didapat dari kenaikan PBB P2 itu berapa dan dampak kepada PAD menjadi berapa. Kalau dampaknya tidak signifikan ya jangan dulu karena situasi ekonomi sekarang tidak sedang baik baik saja,” kata Rasiyo yang juga mantan Sekdaprov Jatim.

Rasiyo menegaskan, regulasi terkait PBB P2 biasanya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena itu, kepala daerah yang baru menjabat tidak boleh serta merta menjalankan Perda lama jika dianggap memberatkan masyarakat.

“Sebaliknya, jika mau merubah Perda tentang PBB juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Jangan asal menaikkan, hanya berdasar sudah konsultasi dengan OPD saja karena DPRD nantinya bisa tersinggung,” tegasnya.

Ia juga merasa janggal karena banyak kabupaten/kota di tahun 2025 justru berlomba-lomba menaikkan PBB P2 untuk menambah pendapatan daerah. Padahal, sejak adanya aturan pembagian opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), daerah sudah mendapat porsi penerimaan yang lebih besar dibanding provinsi.

“Saya kira ada pemahaman pemerintah daerah yang bergeser. PBB sebagai pengendali harga tanah itu mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok menjadi sumber pendapatan, itu khan bertentangan dengan UU Agraria,” pungkasnya.***

Ketik kata kunci lalu Enter

close