GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Kominfo Tanggapi Serius Kebocoran Data NPWP Milik Presiden Jokowi dan Pejabat Tinggi Lainnya

Kominfo tanggapi kebocoran data milik Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

Banyuwangi Terkini - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi serius dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diduga melibatkan data milik Presiden Joko Widodo, para menteri, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya. 

Dugaan ini pertama kali mencuat setelah beberapa data penting diklaim bocor dan dipublikasikan di platform daring.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabu Revolusi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait masalah ini. 

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri," ujar Prabu Revolusi dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Prabu juga menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan ketat terhadap penyalahgunaan data pribadi. 

"Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," tuturnya.

Selain itu, Prabu menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan oleh aparat penegak hukum. 

UU PDP menjadi landasan penting dalam menjaga privasi masyarakat, terutama terhadap kebocoran data seperti ini.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.***

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
banner pasang iklan 970x90 pewarta network