Panwascam Giri dan PKD Giri saat melakukan pengawasan kegiatan kampanye. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Giri melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Ma`had Faza di SIP Hall, Kecamatan Giri. Acara yang digelar pada Selasa (08/10) siang, dihadiri oleh ratusan warga dan turut dihadiri oleh Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani.
Ketua Panwascam Giri, Ahmad Faizin, S.Pd., S.H., mengatakan bahwa upaya pencegahan ini dilakukan karena pihak Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, Ipuk-Mujiono tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian, yang merupakan syarat wajib sesuai dengan aturan kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 34.
“Sesuai aturan, setiap kegiatan kampanye wajib mengurus STTP dari pihak kepolisian sebelum pelaksanaan berlangsung," kata Faizin kepada Tim Redaksi Banyuwangi Terkini, Selasa (08/10).
Menurutnya, pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi 2024 telah berlangsung sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Oleh karena itu, setiap kampanye yang tidak disertai dengan STTP dan tidak mematuhi tata tertib dapat dihentikan oleh pihak Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian.
Kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh Calon Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani. (Foto: Istimewa) |
Dalam kegiatan tersebut, Faizin bersama dua anggota Panwascam lainnya dan satu anggota Panwaslu Kelurahan (PKD) Giri hadir untuk melakukan pengawasan. Mereka juga memberikan surat imbauan yang mengingatkan agar tidak ada praktik kampanye hitam, politik uang, serta pentingnya melengkapi kegiatan dengan STTP. Sayangnya, pihak tim kampanye tidak dapat menunjukkan STTP yang diminta oleh Panwascam.
“Hal ini dilakukan karena kami memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Faizin.
Pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada Polresta Banyuwangi, dan didapati bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan yang melibatkan calon bupati tersebut. Ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini terjadi. Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2024, Ipuk juga pernah melakukan kegiatan kampanye di Makam KH Muhtadi, Dusun Langring, Desa Jambesari, Kecamatan Giri, tanpa STTP.
"Keberadaan STTP sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat memicu konflik atau masalah di masyarakat," jelas Faizin.
Anggota Panwascam Giri saat memberikan surat imbauan kepada Tim Kampanye 01. (Foto: Istimewa) |
Lebih lanjut, Faizin juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, rapat umum, debat publik, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan adanya pencegahan ini, kami berharap semua pihak, khususnya tim kampanye, dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada Banyuwangi 2024," pungkasnya.***