GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Resmi Berbadan Hukum, SAKKRAL Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

SAKKRAL resmi menjadi organisasi berbadan hukum. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGITERKINI.ID Sebuah kekuatan baru di bidang analisis kebijakan resmi lahir di Indonesia. Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL) kini sah menjadi organisasi berbadan hukum setelah diterbitkannya SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000240-AH.01.22 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Legalitas tersebut menandai babak baru perjalanan SAKKRAL sebagai organisasi yang berkomitmen mengawal kebijakan publik dan elektoral secara kritis dan konstruktif.

Lahirnya SAKKRAL bukan proses instan. Gagasan pembentukan organisasi ini mulai dirintis para mantan penyelenggara pemilu sejak Desember 2024, usai berakhirnya dinamika Pilkada Serentak 2024.

Setelah melalui rangkaian diskusi panjang, para pendiri akhirnya mendeklarasikan berdirinya SAKKRAL pada 26 Maret 2025 dalam pertemuan di Café Wong Using, Rogojampi, Banyuwangi. Momentum tersebut menjadi titik tolak transformasi dari gagasan menjadi gerakan nyata.

Salah satu pendiri, Catur Mariyati, bersama rekan-rekan lainnya, telah menyelesaikan seluruh proses administratif di hadapan notaris guna memastikan organisasi berjalan di atas landasan hukum yang kuat.

Sentra Analisa Kebijakan Elektoral (SAKKRAL). (Foto: Istimewa)

Dalam musyawarah perdana yang digelar pada 9 Februari 2026 di Café Pinarak Banyuwangi, para pendiri secara bulat menetapkan kepengurusan pusat pertama, yakni:

Ketua Umum: Mufid Arfan

Sekretaris Jenderal: Ahmad Faizin

Bendahara: M. Bahtiar Afandi

Struktur organisasi SAKKRAL dirancang tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga tingkat kecamatan dan desa, sebagai bentuk komitmen memperluas jangkauan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Berbeda dari organisasi lokal pada umumnya, SAKKRAL mengusung pendekatan inklusif dengan merangkul berbagai latar belakang profesi. Anggotanya terdiri dari pengusaha, petani, pengacara, wartawan, guru, hingga buruh.

Kolaborasi lintas profesi tersebut dinilai penting agar analisa kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan merepresentasikan kepentingan berbagai lapisan masyarakat.

Dengan keberagaman anggota serta legalitas hukum yang telah dikantongi, SAKKRAL diharapkan mampu menjadi lokomotif gerakan sipil yang cerdas dan konstruktif di Indonesia.

Sebagai organisasi analisa kebijakan elektoral dan publik, SAKKRAL menetapkan empat tujuan utama:

  • Peningkatan Taraf Hidup – Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan kebijakan publik demi kesejahteraan rakyat.
  • Solidaritas Internal – Menumbuhkan semangat kesetiakawanan dan kekeluargaan antar anggota.
  • Peningkatan Kualitas SDM – Membentuk masyarakat yang cerdas, berwawasan luas, serta berlandaskan nilai keadilan dan moral.
  • Kesadaran Hukum – Meningkatkan literasi hukum agar masyarakat kritis dan tanggap terhadap kebijakan publik.

Ketua Umum SAKKRAL, Mufid Arfan, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi mitra kritis pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemangku kepentingan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Ahmad Faizin menyampaikan bahwa langkah awal organisasi adalah merapikan administrasi serta memperkuat jaringan internal agar program kerja dapat segera dijalankan secara efektif.

Dengan diterbitkannya SK Kemenkumham tersebut, SAKKRAL kini siap melakukan aksi nyata di seluruh tingkatan kepengurusan, baik sebagai mitra kritis pemerintah maupun sebagai edukator masyarakat dalam menyikapi kebijakan elektoral dan publik di Indonesia.***

Ketik kata kunci lalu Enter