GUz9GfGlGpCiGUz7TfAlTpz7Td==

Pemkab Banyuwangi Terapkan Pembatasan Jam Operasional Ritel Modern, Fokus Pemerataan Ekonomi

 Pemkab Banyuwangi terapkan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern. (Foto: Humas Pemkab)

BANYUWANGITERKINI.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan pemerataan ekonomi di wilayah Banyuwangi.

Menurutnya, pengaturan waktu operasional ritel modern diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah untuk menjangkau konsumen.

“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Banyuwangi dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak kepada sejumlah swalayan dan minimarket pada Rabu malam (1/4/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyatakan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah memahami dan mematuhi aturan yang diberlakukan.

“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” ujar Yoppy.

Selain pembatasan jam operasional, Pemkab Banyuwangi juga telah lama menerapkan kebijakan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru sebagai langkah menjaga keberlangsungan usaha kecil dan tradisional.

Kebijakan ini diterapkan di tengah tren positif pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dari 4,68 persen pada tahun 2024. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir, khususnya pada periode 2021–2025.

Pertumbuhan tersebut bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin, dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen, serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi juga menunjukkan tren peningkatan konsisten. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita tercatat sebesar Rp67,08 juta, meningkat dari Rp62,09 juta pada tahun 2024.***

Ketik kata kunci lalu Enter