![]() |
Pemerintah resmi larang pengecer jual LPG 3 Kg. (Foto: Istimewa) |
Banyuwangi Terkini - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer, sebagai upaya memastikan distribusi subsidi gas tepat sasaran dan mengendalikan harga. Namun, langkah tersebut menuai kritik tajam dari para pakar, termasuk Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/2/2025), Achmad menyatakan bahwa perubahan sistem distribusi LPG 3 kg secara signifikan akan menyulitkan masyarakat, terutama kelompok kecil yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.
“Dengan kata lain, ada perubahan sistem distribusi yang signifikan, yang kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi,” ujarnya.
Kebijakan baru ini mengharuskan agar pembelian LPG 3 kg hanya dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan lagi melalui pengecer. Menurut perhitungan Achmad, kebijakan tersebut menambah biaya logistik, baik dari segi transportasi maupun waktu, sehingga mengakibatkan kenaikan biaya pembelian gas.
- Biaya Tambahan: Rerata biaya tambahan diperkirakan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung.
- Harga LPG 3 kg: Harga yang semula berkisar antara Rp18.500 hingga Rp23.000 per tabung kini diperkirakan naik menjadi Rp25.000 hingga Rp38.000 per tabung.
Kenaikan harga ini berpotensi memberatkan masyarakat, terutama yang selama ini mengandalkan pengecer untuk memperoleh LPG bersubsidi.
Achmad juga menyoroti potensi munculnya pasar gelap sebagai akibat dari keterbatasan akses. Jika masyarakat tidak dapat dengan mudah memperoleh LPG melalui pangkalan resmi, akan terbuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menawarkan harga yang jauh lebih tinggi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
- Monopoli Distribusi: Penguasaan distribusi oleh pangkalan resmi yang dapat menekan fleksibilitas masyarakat.
- Pasar Gelap: Adanya spekulan yang memanfaatkan kelangkaan untuk menjual LPG dengan harga yang tidak wajar.
- Dampak Inflasi: Kenaikan harga LPG akan berdampak pada biaya operasional pelaku UMKM dan menekan daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi pada inflasi nasional.
“Masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi mungkin akan mengalami kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang wajar,” tegas Achmad.
Meskipun tujuan pemerintah adalah untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengendalikan harga, pelaksanaan kebijakan ini dinilai kontraproduktif jika akses masyarakat semakin terbatas. Pakar menilai bahwa:
- Harga di Lapangan Bisa Tidak Terkendali: Jika pasokan tidak mencukupi, kelangkaan dapat mendorong harga naik.
- Beban Biaya Ditransfer ke Konsumen: Kenaikan ongkos logistik akan mempengaruhi harga jual produk dan jasa, berdampak langsung pada biaya kebutuhan pokok.
- Stabilitas Harga Nasional Terancam: Tekanan biaya dan penurunan daya beli masyarakat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor mikro.
Achmad menyarankan agar kebijakan ini segera dievaluasi kembali agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat dan stabilitas harga nasional.
“Dengan demikian, kebijakan ini seharusnya dievaluasi kembali, karena dampaknya tidak hanya menimpa penerima manfaat subsidi, tetapi juga mengganggu stabilitas harga nasional,” tegasnya.***