![]() |
Ilustrasi pasar kripto Indonesia. (Foto: shutterstock.com) |
Banyuwangi Terkini - Pada tahun 2025, pasar kripto Indonesia terus mengalami pembaruan regulasi yang signifikan. Batas waktu kepatuhan bagi exchange kripto diperpanjang agar dapat memenuhi persyaratan.
Regulasi awal yang diterbitkan pada tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur pasar kripto di Indonesia, mewajibkan exchange dan broker kripto untuk beroperasi dalam kerangka kepatuhan yang ditetapkan.
Exchange dan broker yang telah terdaftar akan berada di bawah pengawasan yang ketat guna memastikan legalitas dan transparansi operasional, serta menyediakan platform perdagangan yang lebih terpercaya bagi para investor.
Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengingatkan para investor bahwa pasar aset kripto memiliki karakteristik risiko tinggi dengan potensi imbal hasil yang tinggi.
Beliau menyarankan agar investor memahami dinamika pasar dan risiko secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, Indonesia akan terus memperkuat pengawasan terhadap pasar kripto untuk mendorong perkembangan pasar yang sehat dan tertib serta melindungi hak-hak investor secara hukum.*** (Adv)